Share
Export Citation
Cancellation of Marriage due to Negligence and Legal Consequences
Sanusi A.
Samarah
Q1Abstract
Menurut Undang-Undang Perkawinan seseorang yang akan melangsungkan perkawinan haruslah memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun dalam agama dan kepercayaan masing-masing serta syarat administratif yang dibutuhkan. Dalam hal ini, proses pencatatan nikah yang sudah ditentukan terkadang diabaikan, hingga akhirnya tidak tertutup kemungkinan perkawinannya batal atau dibatalkan. Pembatalan perkawinan merupakan pembatalan hubungan suami isteri sesudah dilangsungkannya akad nikah, suatu tindakan pembatalan yang dilakukan oleh peradilan agama mungkin terjadi, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan, demikian dikatakan dalam pasal 22 Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinanPenelitian akan menganalilsis putusan pembatalan perkawinan dan akibat hukumnya di Pengadilan Agama Pandeglang. dengan menggunakan metode content analisis. hasil penelitian ini adalah bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan dengan pertimbangan hukumnya dan adanya halangan perkawinan karena disebabkan bertentangan dengan prinsip perkawinan yaitu asas monogami. Penyebabnya adalah adanya kelalaian Pemohon sebagai PPN dan adanya rekayasa Termohon I dan Termohon II dalam melampirkan syarat-syarat administrasi pernikahannya, sehingga terjadinya pernikahan ketika Termohon I masih memiliki isteri yang sah secara hukum. Dari pembatalan perkawinan tersebut dapat menimbulkan suatu akibat hukum terhadap anak yang dilahirkan, dan harta kekayaan yang ada selama perkawinan itu berlangsung, dan juga pihak ketiga.Secara prinsip, akibat putusan pembatalan perkawinan tidak boleh merugikan pihak manapun juga. Sehingga, pembatalan perkawinan tidak mempunyai akibat hukum yang berlaku surut terhadap kedudukan anak dan pihak ketiga
Access to Document
10.22373/sjhk.v6I1.10230Other files and links
- Link to publication in Scopus
- Open Access Version Available